JERAT HUKUM NEWS

Minggu, 20 Juli 2025

Peredaran Narkoba Marak di Kualuh Hilir, Warga Resah: Penegakan Hukum Dipertanyakan

LABURA| JERAT HUKUM NEWS

Maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Kualuh Hilir, khususnya di Kelurahan Kampung Mesjid, Lingkungan Pulo Aman Sentosa, Kabupaten Labuhanbatu Utara, memicu keresahan warga. Kondisi ini dilaporkan semakin mengkhawatirkan, terutama di kalangan orang tua yang khawatir anak-anak mereka terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada media, Sabtu (19/07/2025), bahwa peredaran narkoba tidak hanya terjadi di Kampung Mesjid, tetapi juga telah meluas ke desa-desa lain di wilayah Kecamatan Kualuh Hilir.

“Sekarang bukan hanya di Pulo Aman Sentosa saja, bang. Di desa lain juga sudah banyak yang jualan sabu. Orang tua resah, takut anaknya ikut terjerumus. Kami menduga, pihak kepolisian seolah tutup mata,” ujarnya.

Kritik pun diarahkan kepada Kapolsek Kualuh Hilir yang dinilai lamban dalam menangani persoalan ini. Beberapa warga menilai tidak ada tindakan signifikan dari pihak kepolisian terhadap keberadaan para bandar narkoba yang disebut-sebut sudah terang-terangan menjalankan aktivitasnya.

Saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu, terkait dugaan maraknya peredaran narkoba di Kampung Mesjid, Kapolsek Kualuh Hilir melalui pesan WhatsApp menyampaikan, “Terima kasih infonya, bang. Kita tindak lanjuti.”

Namun hingga kini, warga belum melihat adanya perubahan signifikan. Bahkan pada momentum peringatan Hari Anti Narkotika Internasional, saat kembali dikonfirmasi soal perkembangan penanganan kasus tersebut, Kapolsek hanya menjawab singkat, “Terima kasih infonya, ya bang.”

Diduga kuat, seorang bandar narkoba berinisial IB masih bebas beroperasi dan menjual sabu-sabu di sekitar area belakang menara (X Tower) yang sudah lama tidak difungsikan. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi yang aman karena minim pengawasan.

Terkait tudingan tersebut, Kapolsek Kualuh Hilir hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi lebih lanjut. Media ini masih berupaya untuk memperoleh konfirmasi lanjutan guna memberikan pemberitaan yang berimbang dan faktual.

Kondisi ini menjadi perhatian serius masyarakat yang berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Kualuh Hilir dan Polres Labuhanbatu Utara, dapat segera mengambil tindakan tegas dan menyeluruh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Red

Sabtu, 19 Juli 2025

Terungkap! Modus Licik PT Makmur Jaya Abadi Diduga Seret Tiga SPBU Milik Satu Nama: Solar Subsidi Dijual Industri

BABEL | JERAT HUKUM NEWS

Dugaan praktik korupsi tata niaga solar subsidi mengguncang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jejaring distribusi bahan bakar bersubsidi yang seharusnya menyasar rakyat kecil, justru diduga dibajak oleh oknum-oknum yang bermain di balik perusahaan fiktif bernama *PT Makmur Jaya Abadi*. Minggu (20/7/2025).

Penelusuran yang dilakukan wartawan Jejaring Media KBO Babel mengungkap skema sistematis dan terselubung yang diduga melibatkan pemilik tiga SPBU sekaligus, serta potensi kerugian negara yang bisa mencapai miliaran rupiah.

Dalam praktiknya, solar subsidi disedot dari tiga titik, yakni SPBU Riau Silip, SPBN Tempilang, dan SPBN Mentok. 

Ketiganya diketahui berada di bawah kepemilikan satu nama, *Subiatini*. Bahan bakar itu kemudian tidak langsung disalurkan ke masyarakat, tetapi dialihkan ke gudang penyimpanan tersembunyi untuk kemudian dikemas ulang dan dimuat ke dalam mobil tangki biru putih yang membawa nama PT Makmur Jaya Abadi.

“Nama PT itu hanya tempelan. Di lapangan, tidak ada kantor, tidak ada perizinan niaga, tidak ada izin angkut. Ini hanya kedok untuk mengelabui pengawas distribusi,” ujar salah satu narasumber terpercaya yang terlibat dalam investigasi ini. Ia meminta agar namanya tidak disebut karena alasan keselamatan.

Lebih jauh, sumber tersebut menyebutkan bahwa pengambilan solar dilakukan rutin dengan jumlah besar. 

Solar bersubsidi ini kemudian dijual kembali ke sektor industri dengan harga keekonomian, berkisar Rp10.000 hingga Rp13.000 per liter, jauh di atas harga subsidi yang dipatok pemerintah sekitar Rp6.800 per liter. 

Praktik inilah yang menyebabkan kelangkaan solar bersubsidi di sejumlah titik, termasuk antrean panjang nelayan dan pelaku usaha mikro.

“Kuota disedot untuk diputar jadi keuntungan pribadi. Rakyat cuma dapat sisa. Pemerintah dirugikan, masyarakat dikorbankan,” lanjutnya.

Lebih mencengangkan, PT Makmur Jaya Abadi disebut tidak terdaftar dalam sistem niaga migas nasional. Tidak memiliki izin pengangkutan, tidak punya izin penyimpanan, dan jelas tidak memiliki legalitas untuk menjual BBM, apalagi BBM bersubsidi. Namun nama perusahaan ini digunakan sebagai ‘branding’ di mobil tangki, seolah legal dan profesional.

“Ini murni kejahatan ekonomi. Skemanya jelas. Punya akses ke SPBU, punya kendaraan distribusi, punya gudang, tapi tidak punya legalitas. Ini menunjukkan keterlibatan orang kuat di balik layar,” kata seorang pejabat daerah yang juga meminta anonimitas.

Secara hukum, perbuatan ini berpotensi melanggar *Pasal 18 ayat (2) dan (3) Perpres No. 191 Tahun 2014* yang dengan tegas melarang masyarakat dan badan usaha melakukan penimbunan, penyimpanan, serta penggunaan BBM subsidi secara tidak sah. Selain itu, *Pasal 53 juncto Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas* mengancam sanksi pidana maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar bagi setiap pihak yang menyimpan, mengangkut, dan memperniagakan BBM tanpa izin

Tak berhenti di situ, SPBU-SPBU yang memasok solar subsidi dalam jumlah besar kepada pihak yang tidak berwenang juga terancam jerat hukum sebagai *pembantu tindak pidana*, sesuai *Pasal 56 KUHP*, apabila terbukti bahwa penjualan dilakukan dengan sepengetahuan atau bahkan kesengajaan.

“Kami curiga SPBU-nya tahu. Karena volume pembelian besar dan dilakukan berulang. Kalau tidak ada kesepakatan, mana mungkin bisa lolos terus,” tegas narasumber investigasi lainnya dari lembaga swadaya masyarakat di Babel.

Sumber lain di lingkungan aparat penegak hukum menyebut bahwa pihaknya sedang melakukan pemetaan kasus dan pelacakan aset terkait praktik ini. 

Namun, ia mengakui bahwa proses penindakan menghadapi tantangan karena keterlibatan pihak-pihak yang punya akses pada distribusi BBM dan kekuatan modal yang besar.

“Ini bukan cuma soal hukum, tapi juga soal keberanian. Banyak yang tahu tapi memilih diam,” katanya lirih.

Hingga berita ini dirilis, redaksi telah mengajukan permintaan klarifikasi kepada pihak PT Makmur Jaya Abadi, pemilik SPBU Subiatini, dan pejabat terkait di Pertamina Wilayah Babel. Namun belum ada satu pun yang memberikan tanggapan resmi.

Sementara itu, masyarakat di wilayah Riau Silip dan Tempilang mulai mengeluhkan sulitnya mendapatkan solar subsidi, terutama bagi para nelayan dan pemilik kendaraan angkutan barang.

Seorang nelayan, Junaidi (45), mengaku sejak bulan lalu harus antre hingga 8 jam untuk mendapat jatah solar subsidi.

“Kadang kami pulang tak bawa BBM. Sudah antre dari subuh, eh dibilang habis. Tapi malamnya saya lihat ada mobil tangki ambil banyak. Kami cuma bisa pasrah,” ujarnya.

Kondisi ini jelas menyalahi tujuan utama subsidi BBM, yaitu **menjaga keterjangkauan energi bagi masyarakat bawah**, terutama sektor transportasi, usaha kecil, dan nelayan. Ketika solar subsidi dikuasai dan dijual ulang untuk kepentingan industri, maka negara bukan hanya kehilangan uang, tapi juga gagal menunaikan keadilan energi.

Pakar hukum migas, Prof. Andri Hutagalung, menilai praktik ini sebagai bentuk “korupsi teknokratik” yang beroperasi dalam celah kebijakan dan lemahnya pengawasan.

 “Pelakunya paham sistem distribusi, tahu celahnya. Modus seperti ini tidak bisa ditangani dengan penegakan hukum biasa. Perlu satgas gabungan dan audit menyeluruh dari pusat,” ujarnya dalam sebuah forum diskusi daring beberapa waktu lalu.

Kini publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum di Bangka Belitung. Skandal ini tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja. Penindakan harus menyentuh semua pihak, mulai dari perusahaan fiktif, pemilik SPBU, pemodal, hingga oknum regulator jika terbukti lalai atau bermain mata.

“Jangan tunggu rakyat marah. Jangan tunggu solar habis di kampung baru bertindak,” pungkas salah satu narasumber investigatif dengan nada tegas. 

(agus)

Jangan Bebankan Anak Didik Demi Memfasilitasi Sekolah.

 

JAKARTA | JERAT HUKUM NEWS

Maraknya berbagai pungutan yang dilakukan oleh oknum guru saat ini dengan berbagai alasan, seperti uang kas, beli kipas angin, gorden dan lainnya. Hal ini merupakan suatu keresahan bagi anak didik disekolah. Kenapa tidak? Berbagai kalangan ekonomi orangtua anak didik disekolah, sehingga ada yang bisa langsung membayar apa yang di beli. Tapi ada juga yang takut untuk menyampaikan kepada orangtuanya terkait permintaan keuangan karena untuk makan dan kecukupan keluarga aja lebih dari cukup apalagi ditambah yang lain sehingga membuat anak didik harus mencari akal untuk memenuhi permintaan oknum guru tersebut. 

Jika yang dilakukannya benar mungkin bagus dan menjadi contoh bagi teman-temannya, tapi jika salah langkah dan menjadi kebiasaan sehingga akan memutuskan untuk bersekolah serta mengambil kesimpulan dalam bekerja dengan umur yang belum pantas ini menjadi tanggung jawab kita Semua. Dan jika ini terjadi maka keputusan anak tersebut menjadi beban dan salah kita semua.

Anak didik yang masih dini jangan bebankan dengan permintaan yang menjadi pikiran dan menggangu pola pelajarannya. Anak didik yang masih tergolong ingin bermain, belajar dan bersenda gurau memerlukan ketenangan sehingga proses belajar mengajar dapat dilakukan dengan baik.

Bagi guru dimanapun berada berbuatlah untuk sekolah dengan cara yang inovatif kreatif dan profesional. Berbagai macam yang harus dilakukan oleh guru untuk mendapatkan hasil dalam menghiasi ruangan dan sekolah tanpa harus membebani anak didik dan orang tua dengan cara memungut uang dari anak didik atau orangtua.

Masrial dari Pimpinan Redaksi Media Peduli Pendidikan (MPP) mengatakan anak didik merupakan generasi penerus bangsa, yang masih putih. Maka didik dan tunjuk ajarlah serta berikan contoh yang membuat anak didik terbiasa dengan mendapat sesuatu tanpa harus meminta atau membebani orang lain.

Anak didik yang akan tumbuh besar, dan mungkin menjadi para pejuang bangsa serta tanah air Indonesia dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan cemerlang. Sehingga kita sebagai orangtua dan guru seharusnya memberikan contoh yang baik dan dapat dijadikan sebagai panutan yang lebih baik bagi anak didik kita tegas Masrial.

Masrial juga berharap kepada guru-guru Indonesia dimanapun, yang sudah mendapatkan dan diberikan kesejahteraan serta kenyamanan oleh pemerintah, sekiranya senantiasa bekerja dan berbuat untuk bangsa Indonesia dalam membina dan mencerdaskan pertumbuhan anak bangsa Indonesia khususnya.

Jangan ada perkataan atau ucapan yang tak patut disampaikan kepada anak didik sehingga menjadi beban mereka untuk berpikir. Namun berpikir dalam kreativitas dan inovasi untuk menciptakan yang lebih baik itu lebih baik daripada berpikir untuk meminta keuangan kepada orangtuanya atau mengurangi uang belanjanya disekolah.

Dari hal ini semuanya tak lepas dari pengawasan kepala sekolah sebagai pimpinan disekolah dan pengawas serta Kepala bidang dalam memantau perkembangan pendidikan khususnya di Indonesia. Ini demi meraih dan mencapai penerus bangsa yang unggul dalam pembangunan daerah dan Negara Republik Indonesia lanjut Masrial.

Red

Rabu, 16 Juli 2025

Gudang milik Ali Regar yang sempat viral di gudang pasartren tetap beraktivitas namun pindah ke jl. budi luhur kelurahan sialang sakti kec. tenayan raya kota Pekanbaru.

 

PEKANBARU | JERAT HUKUM NEWS

Diduga Gudang Ali Regar yang dulunya beraktifitas di jalan pasartren kini tetap beroperasi, namun pindah arah dengan lokasi ke jalan budi luhur kelurahan sialang sakti kecamatan tenayan raya kota Pekanbaru. Propinsi Riau. Tempatnya tidak beberapa jauh dari kantor camat kecamatan tenayan raya dan juga tidak seberapa jauh di deretan lokasi LOKA KKPN Pekanbaru.

Dengan maraknya penimbunan BBM di kota Pekanbaru, dan sudah banyak penangkapan penimbunan BBM serta tutupnya gudang - gudang penimbunan BBM. Ternyata gudang penimbunan BBM milik Ali siregar tetap beraktivitas.

BBM bersubsidi adalah hak masyarakat banyak yang tidak boleh disalahgunakan. Praktik penimbunan BBM bersubsidi seperti solar dan pertalite oleh para mafia semakin marak, dengan tujuan memperkaya diri sendiri di atas hak masyarakat. Tindakan ini melanggar hukum dan memerlukan intervensi serius dari pihak kepolisian ungkap narasumber kepada awak media (Selasa 15/07/2025)

Solar dan pertalite bersubsidi disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat menengah ke bawah dengan menggunakan dana APBN, agar dijual dengan harga terjangkau melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan dikelola oleh pihak SPBU yang datangnya dari Pertamina. Namun, kelangkaan BBM yang sering dikeluhkan masyarakat diduga akibat ulah mafia penimbunan BBM.

 Adapun salah satu dugaan gudang yang beroperasi berada di jln budi luhur kawasan tenayan raya yang di backup oleh oknum diduga bernama Asril dan kemungkinan sudah bekerja sama dengan oknum karyawan SPBU, dalam hal menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.

Awak media akan mencoba koordinasi dengan pemiliknya dan pihak Polresta, terkait adanya gudang di jln budi luhur kecamatan tenayan raya kota Pekanbaru. Sehingga Aparat kepolisian dapat turun kelapangan dalam menindak tegas para mafia penimbunan BBM bersubsidi.

Informasi yang didapat gudang milik Ali Regar sudah viral di beberapa media online, dan di beberapa aplikasi tiktok namun gudang tersebut masih beroperasi tanpa tindakan tegas dari APH hingga saat ini (15/07/2025)

Dari informasi warga yang tak mau disebutkan namanya mengungkapkan bahwa gudang tersebut di back up oleh oknum media/ berinisia AS( asril) gudang tersebut diduga digunakan untuk menimbun dan menyalin BBM bersubsidi, dengan beroperasi siang dan malam. 

Awak media akan melakukan konfirmasi kepada pemilik gudang melalui WhatsApp dengan Nomor 0852 1224 xxxx diduga atas nama Ali akbar Siregar. 

Awak melihat akan terus melakukan investigasi sehingga gudang penimbunan BBM dapat ditutup dan ditindak lanjuti dengan tegas oleh pihak Aparat Hukum di wilayah Kecamatan tenayan Raya kota Pekanbaru propinsi Riau. ( Bersambung...)

"PRIMA dan Derapperistiwa.id Satukan Barisan: Lawan Disinformasi, Tegakkan Jurnalisme Berintegritas!"

Fajar Saragih ( Pemimpin Redaksi Derap Peristiwa )

JAKARTA | JERAT HUKUM NEWS

Redaksi Derapperistiwa.id menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan perjuangan jurnalisme independen, beretika, dan bertanggung jawab. Dukungan penuh diberikan kepada Persatuan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) sebagai mitra strategis dalam memperkuat kualitas pers nasional di tengah tantangan era digital dan informasi instan.(17/7/2025).

“Sebagai bagian integral dari ekosistem pers Indonesia, kami mendukung sepenuhnya gerakan PRIMA dalam membangun jurnalisme yang organik, orisinal, dan berpihak pada kebenaran,” tegas Pajar Saragih, Pemimpin Redaksi Derapperistiwa.id.

Menurutnya, integritas adalah napas utama dalam kerja jurnalistik mulai dari pengumpulan informasi, proses verifikasi, pengelolaan data, hingga publikasi. “Tanpa integritas, kepercayaan publik runtuh. Itulah sebabnya kami menaruh harapan besar pada PRIMA sebagai garda depan penjaga marwah jurnalisme sejati,” imbuh Pajar.

PRIMA hadir bukan sekadar sebagai organisasi, namun sebagai benteng moral media yang mengusung visi Indonesia Emas — menyuarakan fakta, mencerdaskan publik, dan mengawal arah pembangunan bangsa. PRIMA juga aktif melawan segala bentuk manipulasi informasi yang kerap disusupi oknum tak bertanggung jawab.

Meski PRIMA mendukung program-program strategis pemerintah pusat maupun daerah, prinsip kontrol sosial tetap menjadi pilar yang tidak bisa dinegosiasikan.

“Jika ada indikasi pelanggaran atau kebijakan yang merugikan rakyat dan negara, kami tidak akan tinggal diam. Tugas utama media adalah berpihak pada kebenaran dan kepentingan publik,” tandas Pajar Saragih menegaskan posisi tegas redaksinya.

Dengan dukungan media media progresif seperti Derapperistiwa.id, PRIMA berharap mampu melahirkan gelombang baru jurnalisme profesional yang menjunjung tinggi etika, kritis namun konstruktif, serta menjadi mitra strategis dalam membangun peradaban demokrasi yang sehat. 

“Kami berdiri bersama PRIMA. Untuk pers yang bebas, beradab, dan berpihak pada rakyat.” — Redaksi Derapperistiwa.id

Siap Laksanakan Instruksi, Gelanggang Permanain di Pekanbaru Ironisnya untuk Hiburan dan Permainan Masyarakat.

PEKANBARU | JERAT HUKUM NEWS

Untuk menanggapi pemberitaan dari salah satu media tepatnya dari TULISFAKTA.COM dan beberapa aplikasi di tiktok bahwa Praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper) kembali marak di Kota Pekanbaru. Jon membantah keras tudingan tersebut, bahwa Gelanggang Permainan atau yang biasa di sebut dengan Gelper tidak terlibat  dalam praktik perjudian.

“kami tegaskan, kegiatan gelanggang permainan hanya hiburan saja, tidak ada unsur taruhan ataupun perjudian,” ujar jon saat memberikan klarifikasi kepada awak media, senin (14/7/2025).

Gelanggang permainan (gelper) sejatinya adalah sebuah sarana hiburan yang dirancang untuk memberikan kesenangan dan rekreasi kepada masyarakat, terutama anak-anak dan keluarga. Di dalamnya tersedia berbagai jenis permainan seperti mesin capit,  tembak-tembakan, dan permainan berbasis ketangkasan lainnya.

Namun, jika ada gelper yang disalahgunakan dan disulap menjadi tempat perjudian terselubung, yang sangat meresahkan masyarakat itu bukan kami tegas jon.

Jon juga menjelaskan bahwa kegiatan Gelanggang Permainan yang dimaksud bukanlah ajang taruhan. Jon menyebutkan sebagai bentuk hiburan atau permainan semata.

“Gelanggang  permainan tanpa judi bisa masuk sebagai hiburan permainan ujarnya.

Untuk hal ini kembali kami tegaskan dari penyelenggara tempat bahwa Gelper terutama untuk kota Pekanbaru, sudah kami himbau bahwa tempat gelanggang permanain yang kami sediakan semata untuk hiburan dan permainan masyarakat. Terlepas dari itu kami juga memberikan kenyamanan pemain sehingga kejenuhan aktivitas setiap hari dapat tergantikan dengan hiburan dan permainan yang kami sediakan. 

Beberapa tulisan sudah kami buat bahwa permainan yang kami sediakan tidak untuk perjudian. Namun dalam pertandingan atau keahlian bermain tentunya ada hadiah yang kami berikan berupa mainan atau barang seperti rokok, boneka dan lainnya.

Untuk diketahui TULISFAKTA.COM bahwa gelanggang permainan di Pekanbaru kami sediakan sebatas untuk hiburan dan permainan. Jelas setiap dinding ruangan ada bacaan dilarang melakukan praktik berjudi. Tapi kami hanya memberikan berupa hadiah sesuai dengan apa yang didapatkan oleh pemain.

Terkait dalam permainan tentunya para pemain mengunakan alat untuk dapat bermain sehingga hal ini tidak ada paksaan untuk para pemain yang datang di Gelanggang Permainan Pekanbaru dalam hal hiburan. Namun apabila ada keterampilan dalam bermain akan diberikan hadiah berupa barang-barang Seperti rokok, boneka, hp dan lainnya. Terlepas dari adanya permainan yang langsung mendapatkan uang itu sudah diluar kontek kami penyedia tempat Gelanggang permainan kota Pekanbaru.

Untuk  dapat diketahui tempat Gelanggang Permainan di Pekanbaru tidak hanya Super 21” dan “Binggo” namun masih ada tempat lain lagi dan kami sudah sepakat bahwa Gelanggang Permainan yang kami sediakan hanya untuk hiburan dan permainan semata. Selain itu kami juga merekrut beberapa pegawai sehingga membantu pemerintah untuk mengurangi pengangguran khususnya untuk kota Pekanbaru. 

Kami penyedia jasa permainan juga memahami Peraturan hukum yang mengikat Gelanggang Permainan (Gelper), terutama yang kerap disalahgunakan  merujuk pada beberapa undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia yang mengatur aktivitas Gelper:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perjudian

Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP

Mengatur larangan perjudian, termasuk segala bentuk permainan yang mengandung unsur taruhan. Dalam hal ini sudah kami awasi dengan semaksimal petugas dilapangan yang bertugas dalam mengawasi Permainan ( Tim)

Selasa, 15 Juli 2025

SMPN 6 Telah Melaksanakan MPLS dengan Tertib dan Aman

Ket Fhoto : Acara Pelaksanaan MPLS SMPN 6 Tambun Selatan berjalan dengan aman & tertib

TAMBUN SELATAN | JERAT HUKUM NEWS

Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Tambun Selatan telah sukses melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru tahun ajaran 2025/2026.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini berjalan dengan tertib, aman, dan penuh antusiasme. Para siswa baru diperkenalkan dengan lingkungan sekolah, tata tertib, budaya belajar, serta nilai-nilai kedisiplinan dan kebersamaan.

Kepala Sekolah SMPN 6 Tambun Selatan menyampaikan bahwa MPLS tahun ini dirancang untuk membentuk karakter siswa sejak awal, serta membantu proses adaptasi mereka dengan suasana sekolah baru. Seluruh kegiatan diawasi oleh guru, wali kelas, dan didukung oleh siswa OSIS, tanpa ada unsur perpeloncoan.

"Kami memastikan MPLS berlangsung edukatif, menyenangkan, dan tetap menjaga keamanan serta kenyamanan peserta didik baru," ujar salah satu panitia MPLS.

Dengan terlaksananya MPLS ini, diharapkan seluruh siswa baru dapat memulai proses belajar mengajar dengan semangat dan motivasi yang tinggi.


Rina Simanjuntak

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done